Berikutini adalah tips agar bisa beradaptasi dan bersosialisasi di lingkungan baru. Memulai Saja Percakapan. Ketika dalam lingkungan baru, ada beberapa hal yang dilematis untuk dilakukan kalau diam terus takut dibilang jutek, kalau tiba-tiba hangat takut dikira Sok Kenal Sok Dekat (SKSD). Jika dibandingkan efek negatifnya, pilihan kedua lebih
CaraMenggunakan Aplikasi Excel Buku Administrasi Ketua RT. 1. BERANDA. Halaman beranda memiliki tombol-tombol " Input Data " yang terdiri dari: tombol tambah + DATA berfungsi untuk menambah Data Kependudukan, Data Rumah Tinggal, Data Surat Pengantar, Data Iuran Warga. tombol Ubah dan Cari Logo.
TRIBUNNEWSBOGORCOM -- Ketua RT 05 RW 01 di kawasan rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Irjen Pol (Purn) Seno Sukarto geram tidak ada yang melapor saat kejadian baku tembak terjadi.
Agarbisa menjadi pemimpin terbaik, berusahalah meningkatkan keterampilan, menyeimbangkan antara otoritas dan berbelas kasih, serta mampu membuktikan kepada tim bahwa Anda adalah pemimpin yang layak dipercaya. Bagian 1 Mengembangkan Sifat Kepemimpinan 1 Jadilah pribadi yang percaya diri meskipun ada hal-hal yang belum Anda ketahui.
Misalnyapada tahun 2010, Samwer Brothers mengkloning bisnis Groupon dengan membuat perusahaan CityDeal yang berbasis di Jerman. CityDeal kemudian menjadi pemimpin pasar di Eropa dalam waktu kurang dari setengah tahun. Di akhir cerita, Groupon (pemiliki ide orisinil bisnis tersebut) membeli CityDeal seharga 170 juta Dollar (US).
Komunikasisatu arah (one way traffic) mewarnai pendidikan di Perguruan Tinggi. (Harsono, 2008). Dosen dari cara metode lama , di mana dosen hanya sebagai tokoh sentral, mengajar dengan cara konvensional, di mana dosen hanya memindahkan (transfer) ilmu, informasi kepada mahasiswa, dan mengkondisikan mahasiswa hanya mendengar dan apatis.
. RT Rukun Tetangga adalah salah satu organisasi yang ada di masyarakat. Meskipun hanya organisasi kecil, RT memiliki struktur organisasi di mana setiap pengurus memiliki tanggung jawab masing-masing. RT sendiri merupakan satuan masyarakat di bawah RW. Jadi, RW adalah kumpulan dari beberapa RT. Baik RT, RW, atau organisasi kemasayarakatan desa yang lain memiliki tugas masing-masing yang sudah diatur dalam perundang-undangan, dan biasanya kepala RT sebagai perangkat desa yang ikut serta dalam mengelola dana desa. Lantas bagaimana tugas RT? Apakah susunan pengurusnya sama dengan struktur organisasi RW? Supaya lebih jelas, pada artikel ini akan dibahas mengenai struktur organisasi RT, beserta tugas dan fungsinya. RT Rukun Tentangga Sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 6 ayat 1 Permendagri No. 18 Tahun 2018, bahwa RT merupakan salah satu jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa. RT dibentuk oleh pemerintahan desa sesuai dengan kebutuhan desa tersebut. Sehingga, hal-hal yang berkaitan dengan RT dan Lembaga Kemasyarakatan Desa yang lain diatur lebih lanjut dalam peraturan desa masing-masing. RT dibentuk berdasarkan hasil arti musayawarah anggota masyarakat yang hasilnya dituangkan dalam sebuah berita acara. Hasil musyawarah tersebut ditetapkan dengan Keputusan kepala desa. RT memegang jabatan selama lima tahun mulai tanggal ditetapkannya. Pengurus RT sendiri dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatannya secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut. Kita juga perlu tahu bahwa anggota lembaga kemasyarakatan desa, termasuk RT dilarang menjadi anggota salah satu partai politik. Struktur Organisasi RT Struktur Organisasi RT Pembentukan struktur organisasi RT diatur melalui Permendagri Tahun 2018, kemudian diatur oleh peraturan bupati atau walikota untuk kemudian diatur kembali dalam peraturan desa masing-masing. Adapun struktur RT antara lain, sebagai berikut Ketua RT dan Wakil Ketua RT bertugas melakukan koordinasi semua kegiatan organisasi RT yang sudah menjadi tanggung jawabnya. Ketua RT juga harus memberikan arahan-arahan teknis operasional dari organisasi kepada pengurus RT yang lain agar mengerti dan paham tentang tupoksinya masing-masing. Setelah itu, RT melaporkan hasil pelaksanaan tugas serta pengelolaan keuangan kepada masyarakat setiap pertemuan dengan tembusan kepala desa melalui ketua RW dalam waktu yang sudah ditentukan sesuai ketetapan pemerintah desa dan kabupaten/kota masing-masing. Secara organisasi, ketua RT memang bertanggung jawab kepada ketua RW. Namun, secara operasional, ketua RT bertanggung jawab kepada masyarakat. Sementara itu, sekretaris, bendahara dan pengurus RT lain bertanggung jawab kepada ketua RT. Sekretaris RT dan Wakil Sekretaris dan wakilnya memiliki tugas yang berhubungan dengan pelayanan kegiatan administrasi kepada seluruh anggota RT. Sekretaris juga berperan penting dalam mengurus surat menyurat, pemberian nomor surat yang dalam hal itu sangat penting keberadaanya oleh desa. Sekretaris menyelenggarakan kegiatan tata laksana organisasi RT, melakukan persiapan guna menyelenggarakan rapat serta kegiatan dalam rangka melaksanakan tugas organisasi RT, melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan dan tugas organisasi RT, mengelola barang inventaris yang dimiliki RT serta melakukan tugas lain yang diberikan oleh ketua RT. Bendahara RT Seperti bendahara pada umumnya, bendahara RT memiliki tugas untuk melakukan pengelolaan keuangan dan melaporkannya kepada ketua RT. Seperti menyusun anggaran kegiatan RT, mengelola pemasukan dan pengeluaran RT, menganalisa pemasukan tambahan dan pengeluaran yang tidak terduga. Tugas bendahara desa dalam penatausahaan ditunjang menggunakan buku. Laporan disampaiakan dalam pertemuan rutin yang sudah ditetapkan bersama. Tujuannya adalah agar pengelolaan keuangan dapat tertib dan transparan. Selanjutnya, dalam melaksanakan tugasnya, bendahara melakukan koordinasi dengan ketua, sekretaris dan seksi bidang. Seksi Bidang Berdasarkan pasal 8 Permendagri No. 18 Tahun 2018, formasi bidang dalam kepengurusan Lembaga Kemasyarakatan Desa, termasuk bidang dalam struktur RT dibentuk sesuai dengan kebutuhan tiap desa. Sebagai contoh, terdapat bidang-bidang yang biasanya terdapat dalam struktur organisasi RT sebagai berikut Seksi Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial. Seksi pada bidang ini melaksanakan hal yang berhubungan dengan kesejahteraan masyarakat seperti pendataan warga penerima subsidi dan bantuan, penyuluhan kesehatan, penggalangan dana, usul perbaikan sarana dan prasarana yang dimiliki RT. Seksi Keamanan dan Lingkungan Hidup. Seksi pada bidang ini melaksanakan tugas yang berhubungan dengan keamanan lingkungan RT dan desa. Seperti bersama RW mengelola siskamling, pengawasan terhadap orang asing yang masuk besera perizinan tempat di lingkungannya atas kesepakatan dengan ketua RT. Selain itu, seksi ini juga bertuga dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan yang berhubungan dengan lingkungan hidup dalam lingkup RT. Seksi Pemberdayaan Perempuan. Seksi ini memiliki tugas seperti penyuluhan atau sekedar memberikan informasi mengenai program-program yang berhubungan dengan perempuan. Seksi ini juga berkoordinasi dengan organisasi pemberdayaan desa yang lain seperti dengan tim posyandu untuk meningkatkan kesejahteraan ibu dan anaknya. Tak jarang juga melalui seksi ini, RT melaksanakan pelatihan khusus ibu rumah tangga. Seksi Pemuda, Olahraga dan Seni Budaya. Seksi ini melaksanakan tugas yang berkaitan dengan pemberdayaan pemuda, pelaksanaan pentas seni, pembelajaran dan pelatihan kesenian bagi warganya atau pelaksanaan kegiatan olahraga rutin bagi warga masyarakat dalam lingkungan RT dan/atau bekerja sama dengan RW. Tugas RT Adapun tugas RT yang diatur dalam Pasal 7 Permendagri No. 18 Tahun 2018 antara lain, sebagai berikut Membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan RT baik ketua dan pengurus yang lain melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk membantu pelayanan pemerintahan desa untuk masyarakatnya. Misalnya membantu megurus pembuatan kartu keluarga dan akta kelahiran. Contoh lain adalah RT bersedia membantu menyampaikan keluhan kepada kepala desa terkait dengan permasalahan yang dialami dalam hidup bermasyarakat, misalnya keluhan tentang kemananan, tentang kesehatan, dan lain-lain. Membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan serta perizinan RT bertugas membantu kepala desa khusunya menyiapkan data kependudukan atau perizinan bagi masyarakat. Misalnya membantu mendata jumlah penduduk laki-laki, jumlah penduduk perempuan, jumlah lansia, jumlah balita, remaja, orang dewasa, orang yang baru lahir, orang yang baru meninggal di lingkungan RT. Selain itu, RT juga membantu untuk mendata masyarakat yang belum memenuhi standar pemenuhan kebutuhan yang layak, jumlah warga yang putus sekolah dan hal lain yang dibutuhkan. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa RT juga mempunyai tugas untuk melaksankan hal-hal yang diperintahkan oleh kepala desa. Biasanya tugas ini sifatnya urgent atau harus segera dilaksanakan. Misalnya meminta warga untuk mengirimkan warganya dalam acara pelatihan. Contoh lain misalnya RT diminta kepala desa untuk menangani warganya yang mengganggu ketertiban umum di desa. Fungsi RT Adapun fungsi RT sebagai lembaga kemasyarakatan desa antara lain sebagai berikut Menampung dan menyalurkan aspirasi dari masyarakat setempat Fungsi adanya organisasi RT adalah menampung kritik, saran dan masukan dari masyarakat terkait dengan kebijakan pemerintah desa atau permasalahan yang sedang mereka hadapi. Biasanya masyarakat melaporkan kepada ketua RT mengenai masalahnya. Kemudian, ketua RT mengadakan bersama masyarakat lain dan atau bersama dengan RW. Untuk kemudaian diselesaikan atau disampaikan kepada kepala desa apabila masalahnya menyangkut dengan kebijakan pemerintah desa. Menanamkan sikap persatuan antar warga masyarakat RT memiliki fungsi untuk memupuk persatuan antar warganya. Permasalahan yang timbul antar warga, dimusyawarahkan melalui rapat RT untuk mencari solusi bersama. Hal ini akan mengurangi tindakan main hakim sendiri dalam konflik yang terjadi di masyarakat. Melalui perkumpulan RT ini, silaturahmi masyarakat dapat terjaga sehingga dapat meningkatkan arti hidup rukun dalam masyarakat. Membantu meningkatkan kualitas pemerintahan desa Fungsi adanya RT ini adalah meningkatkan kualiatas pemerintahan desa, melalui bantuan pelayanan dan mempermudah urusan masyarakat terkait urusan birokrasi. Melalui organisasi RT ini juga, sistem pemerintahan desa lebih terkoordinasi. Mulai dari RT yang mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada RW, kemudian RW yang mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada kepala desa. Menyusun rencana, pelaksanaan, serta pengawasan pembangunan desa RT bersama RW dan masyarakat atas persetujuan kepala desa melakukan perencanaan kegiatan yang berhubungan dengan pembangunan desa. RT juga memantau kegiatan yang menganggu lingkungan desa. Seperti pengawasan terhadap kegiatan industri yang berada di lingkungannya atau memberikan laporan mengenai jalan yang rusak. Menumbuhkan dan menggerakkan partisipasi serta gotong royong dalam masyarakat Fungsi penting adanya organisasi RT adalah menggerakkan tiap individu untuk berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat. Misalnya menggerakkan kegiatan gotong royong, penggalangan dana atau menggerakkan warga untuk membantu masyarakat lain yang sedang mengalami kesusahan. Meningkatkan kesejahteraan warganya RT memiliki fungsi menyejahterakan warganya. Hal ini berkaitan dengan tingkat kemiskinan, tingkat pendidikan, dan tingkat kesehatan yang ada dalam contoh lingkungan masyarakat. Apakah warganya banyak yang belum bisa mencukupi kebutuhan, apakah banyak yang putus sekolah, ataukah banyak yang mengalami penyakit. Permasalahan yang terjadi pada masyarakat, untuk kemudian secara bersama dicari solusi penyelesaiannya. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia di dalam masyarakat RT berfungsi untuk membantu meningkatkan kemampuan masyarakat sesuai bidang keahliannya. RT melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk membantu masyarakat mendapatkan penghasilan dari keahlian mereka. Misalnya pelatihan pembuatan kerajinan, pelatihan beternak dan sebagainya. Itulah artikel yang bisa kami berikan terhadap ulasan dalam struktur organisasi Rukun Tentangga RT, tugas, dan fungsinya secara umum bagi masyarakat. Semoga bisa memberikan edukasi serta referensi bagi segenap pembaca semuanya. [su_box title=”Datar Pustaka”] Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa [/su_box]
BAGAIMANA PROSES PEMBENTUKAN RUKUN TETANGGA ? Salah satu kegiatan pemerintahan dalam rangka peran serta dalam pembangunan salah satunya tugas RT Bagi kita warga masyarakat tentunya hidup dalam lingkungan Rukun Tetangga RT selain dalam keluarga kita sendiri. Hal ini wajib bagi kita penduduk di Indonesia untuk paham akan keberadaan Rukun Tetangga tersebut. Karena apapun kita tidak bisa hidup sendiri, pasti membutuhkan bantuan orang lain. Utamanya tetangga yang paling dekat dengan kita. Pengertian Rukun Tetangga RT Apa sih yang sebenarnya di maksud dengan Rukun Tetangga itu ? Disini kami berikan informasi yang bermanfaat untuk anda. Agar anda lebih paham dalam hidup bermasyarakat. Langsung saja, Rukun Tetangga atau yang sering disingkat dengan RT merupakan sebuah lembaga kemasyarakatan. Lembaga Kemasyarakatan tersebut dibentuk oleh warga setempat. Tujuannya adalah untuk memelihara dan melestarikan nilai - nilai kehidupan yang berdasarkan kegotong - royongan dan kekeluargaan. Selain itu, dibentuknya RT juga untuk membantu meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan di Kelurahan. Serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan. Proses Pembentukan Rukun Tetangga Proses pembentukan Rukun Tetangga RT secara administratif ditetapkan oleh Lurah atas usul masyarakat. Dalam setiap RT paling sedikit terdiri dari 25 dua puluh lima kepala keluarga. Namun pengecualian dengan memperhatikan kondisi geografis dan/atau lingkungan, pembentukan RT dapat dibentuk kurang dari 25 kepala keluarga. Pembentukan Rukun Tetangga tersebut dapat berupa pembentukan RT baru atau pemekaran dari 1 satu RT menjadi 2 dua RT atau lebih. Apabila dalam satu RT tidak memenuhi syarat paling sedikit 25 kepala keluarga bisa dilakukan penghapusan/penggabungan RT. Hal ini tidak termasuk dalam pengecualian kondisi geografis dan/atau lingkungan. Kemudian apabila anda tinggal di lingkungan perumahan bagaimana ? Untuk warga yang tinggal di lingkungan atau komplek perumahan atau yang sejenis dapat dibentuk RT tersendiri atau digabungkan dengan RT yang berdekatan. Untuk jumlah keluarga sebagai syarat di bentuknya RT dapat disesuaikan dengan kebutuhan warga setempat. Bagaimana Struktur Pengurus Rukun Tetangga Bagaimana menentukan pengurus Rukun Tetangga ? Ada struktur dalam kepengurusan Rukun Tetangga, pengurus Rukun Tetangga terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Bidang - bidang sesuai dengan kebutuhan. Kemudian mereka mempunyai masa bhakti menjadi pengurus RT adalah selama 3 tiga tahun. Masa bhakti ini terhitung sejak pengangkatannya dan kemudian dapat di pilih kembali untuk periode selanjutnya atau berikutnya. Menjadi pengurus RT tidak diperkenankan mempunyai jabatan lain dalam lembaga kemasyarakatan lainnya. Mereka tidak boleh merangkap jabatan dan juga bukan merupakan anggota salah satu partai politik yang ada saat ini. Hal ini dikarenakan agar terhaga netralitas dalam kepengurusan RT selain itu agar tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari terkait dengan perpolitikan khususnya netralitas. Hak Dan Kewajiban Anggota Rukun Tetangga Bagi anda anggota RT mempunyai hak dan kewajiban. Setiap manusia mempunyai hak dan kewajiban, tidak terlepas juga sebagai anggota Rukun Tetangga. Hak anggota Rukun Tetangga sebagai berikut Memperoleh pelayanan administrasi dari RT setempat Mengajukan ususl dan pendapat dalam musyawarah RT Memilih penngurus RT yang diwakili oleh setiap kepala keluarga Jika kepala keluarga berhalangan, dapat mewakilkan pada anggota keluarga yang telah memenuhi syarat dengan bukti kartu keluarga Dipilih sebagai pengurus Ikut dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh RT Kemudian, selain mempunyai hak maka ada kewajiban bagi anggota Rukun Tetangga. Kewajiban anggota Rukun Tetangga antara lain adalah sebagai berikut Melaksanakan keputusan musyawarah RT dan RW Menunjang terselenggaranya tugas dan kewajiban RT dan RW Ikut berperan aktif dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh RT dan RW Demikian sedikit ulasan tentang Rukun Tetangga, semoga ada manfaatnya. Referensi bagi yang membutuhkan agar pengetahuan kita semakin bertambah. Jaga persatuan dan kesatuan kita bersama khususnya dilingkungan RT setempat. Informasikan jika ada hal yang mencurigakan kepada pihak berwenang, sebab saat ini banyak teroris yang perlu di waspadai. Wasalam. Referensi Permendagri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan
cara pemimpin di lingkungan rt gimana